Jakarta, beritalima.com|- Komisi III DPR RI menilai dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, mengirim sinyal keras, ada yang perlu dibenahi serius dalam tubuh penegakan hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (2/4). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera turun tangan.
“Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, dan laporannya wajib disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ucapnya.
Tak berhenti pada aspek administratif, Komisi III menyoroti sisi yang lebih sensitif: dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berjalan. DPR menilai, jika benar terjadi, hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa merusak fondasi keadilan itu sendiri.
“Pengusutan harus dilakukan secara tuntas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penanganan perkara,” ujar Habiburokhman.
Lalu dugaan pengabaian penetapan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Medan oleh pihak kejaksaan. Jika terbukti, hal ini mencerminkan problem serius dalam kepatuhan terhadap mekanisme hukum.
Komisi III bahkan mencium adanya upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR. Narasi ini dinilai berpotensi mengaburkan substansi persoalan.
“Yang kita dorong adalah objektivitas dan akuntabilitas. Jangan sampai isu intervensi justru dipakai untuk menutupi persoalan,” papar politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Untuk memperkuat kontrol eksternal, DPR turut melibatkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia guna melakukan eksaminasi atas perkara tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk evaluasi yang lebih independen terhadap kinerja kejaksaan.
Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana: putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan agar tidak ada upaya “memutar ulang” perkara yang telah diputus bebas.
Rangkaian rekomendasi Komisi III ini memperlihatkan satu hal: DPR tengah berupaya menjaga marwah penegakan hukum di tengah sorotan publik. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti—bukan sekadar memenuhi formalitas laporan.
Jurnalis: rendy/abri








