SURABAYA – beritalima.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan upaya paksa penggeledahan di Jawa Timur, termasuk rumah pribadi Komisaris Bank Jatim, berinisial BS.
“Benar dalam 2 hari kemarin, penyidik KPK lakukan penggeledahan di 5 lokasi di Jawa Timur,” jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan Jumat (12/7/2019).
Menurut Febri, kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
“Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur,” demikian Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS di perumahan Bakti Husada blok III nomor 4 dan kantor Bappeda Jatim jalan Pahlawan Surabaya pada pada Kamis dan Jumat.
Sekadar diketahui, BS pernah menjabat sebagai kepala Bappeda dan BPKAD Jatim. Sebelumnya, pria yang duduk sebagai komisaris Bank Jatim itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. (Han)