SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Happy Yuniar Rakhman pada kasus penipuan sebesar Rp.3.377.492.350
dalam pembelian Aspal Hot Mix yang merugikan PT. Multi Bangun Indonesia.
“Menyatakan terdakwa Happy Yuniar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke satu KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” kata Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/10/2024).
Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Happy Yuniar Rakhman melalui tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Diketahui, Jaksa Kejari Surabaya dalam surat dakwaannya mengatakan, PT. Arta Guna Jaya pada tahun 2022 mendapatkan proyek dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember berupa pembangun Aspal Jl. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung.
Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa pada Maret 2022 membeli Aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia Jalan Barata Jaya No. 38 Surabaya melalui salesnya yang bernama Susena Hadi Panca Utama, dengan menunjukan kontrak kerja dengan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember dan dijanjikan pembayaran tepat waktu dengan Down Payment (DP) 30 persen, sedangkan sisanya dibayarkan dengan tempo satu bulan setelah barang yang dibeli diterima oleh terdakwa.
Terdakwa juga menjamin bawa Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember membayar lunas jika proyeknya selesai.
Selanjutnya terdakwa sejak Maret 2022 sampai Agustus 2022 memesan sebanyak 11.000 Ton Hot Mic dengan harga total Rp. 9.725.905.200.
Untuk pesanan tersebut, PT. Multi Bangun Indonesia sejak 12 Maret 2022 sampai 24 Agustus 2022 telah 19 (sembilanbelas) kali mengirimkan Aspal Hotmix kepada terdakwa.
Untuk pengiriman (1) pertama sampai pengiriman ke 14 (empatbelas) telah lunas dibayarkan terdakwa melalui Transfer ke Rekening BCA.
Namun semenjak pengiriman ke 15 (limabelas) sampai pengiriman ke 19 (sembilanbelas) belum dilakukan pembayaran.
Pada saat jatuh tempo terakhir yaitu tanggal 23 September 2022, pihak PT. Multi Bangun Indonesia baru melakukan penagihan kepada terdakwa dan terdakwa belum bisa melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.377.492.350.
Atas tagihan itu pada tnggal 09 Februari 2023 Terdakwa memberikan satu lembar cek Cek BRI C GU010564 senilai Rp.3.377.492.350, kepada pihak PT. Multi Bangun Indonesia dengan jatuh tempo tanggal 26 Juni 2023.
Namun saat cek itu dicairkan oleh PT. Multi Bangun Indonesia pada 05 Juli 2023 ditolak oleh BRI dengan alasan saldo tidak cukup sebagaimana Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT. BRI tertanggal 05 Juli 2023.
Terdakwa beralasan jika uang proyeknya belum dibayar oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Jember. Namun setelah di croschek oleh PT. Multi Bangun Indonesia ternyata uang proyek pembangun Aspal Jl. Gelang -Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung, telah dibayarkan kepada terdakwa dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana : Bumi Marga Konstruksi nomer 05.07/04.0/000892/LS/ 1.03.0.00.0.00.1.0000/P.03/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan PT. Arta Guna Jaya nomer 05.07/04.0/000669/LS/1.03.0.00.0.00.1. 0000/P.03/11/2022 Tanggal 30 November 2022.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Multi Bangun Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.377.492.350. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” papar Jaksa Kejari Surabaya Darwis. (Han)