SURABAYA – beritalima.com, Yap Yopie Yuwono, yang namanya disebut dalam surat pernyataan tanggal 23 Februari 2009 terkait pembelian produk investasi Antaboga menjadi tanggung jawab Bank Century, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kejahata perbankan dengan terdakwa Michael Chung.
Yap Yopie mengaku tak tahu-menahu perihal penggunaan namanya dalam perkara Michael Chung ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yap Yopie Juwono mengaku tidak mengenal Michael Chung. Dia juga tidak mengenal pelapor dalam kasus dugaan kejahatan perbankan ini.
“Setelah demo selesai saya langsung pulang dengan tangan kosong dan tidak pernah ditemui orang bank. Saya juga tidak mendapatkan surat apa-apa dari Bank Century. Pulang demo saya tidak mendapatkan apa-apa,” kata Yap Yopie Yuwono dalam persidangan, Selasa (5/11/2019).
Yap Yopie juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu sama sekali kenapa terdakwa Michael Chung berani membuat surat pernyataan yang ditujuhkan kepada nasabah Bank Century dengan menuliskan namanya sebagai pihak yang menjadi korban. Yap Yopie juga tidak tahu kenapa hanya dirinya saja yang dijadikan saksi dalam perkara Bank Century ini, padahal Demo di Bank Century cabang Kertajaya diikuti banyak orang.
“Saya juga tidak tahu kenapa surat (pernyataan) itu dibuat. Saya juga heran kenapa hanya saya yang dijadikan saksi, padahal yang demo banyak sekali,” ungkap Yap Yopie.
Tapi Yap Yopie mengakui kalau dirinya memang ikut mendepositokan uangnya sebesar Rp. 1,1 miliar di Bank Century. Yap Yopie tak pernah curiga depositonya. Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan di Bank Century, juga kata teman-teman bunga cukup tinggi.
“Waktu itu saya mendatangi Bank Century cabang Panglima Sudirman, berniat deposito dan tidak ada penolakan sama sekali. Saya taunya hanya deposito saja ke Bank Century, tapi diberikan Bilyet Reksadana. Untuk itu saya minta tolong pada majelis hakim supaya deposito saya di Bank Century bisa kembali, sebab sampai sekarang uang saya tidak pernah dikembalikan,” papar Yap Yopie.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim mendakwa Michael Chung melakukan kejahatan perbankan terhadap nasabah Bank Century yang sekarang berganti nama JTrus Bank.
Sebab, sejak terdakwa Mikhael Cung diangkat menjadi Pejabat Sementara Pimpinan Bank Century pada 2007 sampai Desember 2008, dia membuat dua surat pernyataan yang menyatakan bahwa penempatan dana reksadana Antaboga menjadi tanggung jawab Bank Century, padahal sebenarnya Bank Century sudah diakusisi menjadi Bank JTrus Indonesia.
Usai sidang Antonius Windha sebagai kuasa hukum Michael Chung mengatakan kriminalisasi terhadap Kliennya dalam kasus ini makin terang. Saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang ini justru menyebut tidak tahu surat pernyataan itu. Tidak kenal dengan terdakwa Michael Chung, bahkan dia tidak tahu dipergunakan untuk apa surat pernyataan itu,
“Apalagi saksi Wahyu Trenggono yang dihadirkan jaksa pada sidang yang lalu tidak ada perintah dari siapapun untuk membuat surat pernyaan itu,” kata Windha kepada wartawan. (Han)