SURABAYA – beritalima.com, Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan resepsi yang dilakukan oleh RAS berbuntut panjang.
Pasalnya TAS, sebagai korban dari kasus tersebut, telah melaporkan RAS ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum korban TAS, Evy Sukarno SH,. MH mengatakan laporan tersebut tercacat dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LPB/B/36/I/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Januari 2025.
“Tanggal 31 Desember 2024, mamanya TAS menghubungi saya dan meminta tolong untuk membantu putrinya yang sudah menjadi korban dari laki-laki berinisial RAS,” ucapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (20/1/2025).
Dikatakan Evy mengapa ia melaporkan RAS dengan tindak Pidana Penipuan dan Pencemaran nama baik,
“Karena selama proses hubungan antara TAS dengan RAS ini, dari Pihak TAS banyak sekali mensupport RAS moril maupun material. Dari RAS yang tidak punya apa-apa, itu di support dari material sampai mendapatkan pekerjaan yang layak,” katanya.
Evy juga mengungkapkan bahwa TAS dijanjikan RAS suatu hubungan yang serius hingga sampai pada jenjang pernikahan.
“Tentu saja dengan janji-janji manis itu, TAS percaya dan yakin bahwa RAS ini memang benar-benar laki-laki yang baik dan dapat diajak membina suatu rumah tangga. Akan tetapi, dalam perjalanan untuk menuju jenjang perkawinannya, ditemukan RAS telah menjalin hubungan dengan salah seorang wanita dan kemudian menghamilinya dan itu disampaikan kepada TAS tiga bulan menjelang perkawinan,” ungkapnya.
Terkait tindakan RAS, calon pengantin pria yang tidak hadir pada saat acara akad dan resepsi nikah, Evy berujar bahwa pihak dari keluarga TAS juga akan mengajukan gugatan perdata Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum,
“Apakah itu gugatannya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, itu sedang kami diskusikan dengan tim dari kantor hukum, Evy Sukarno & Partner. Pada prinsipnya, kami mensupport kepada TAS dan memberikan semangat agar tetap dapat memandang hidup itu tidak berhenti, tidak akan berhenti ketika dia ditinggalkan oleh laki-laki yang bernama RAS, karena TAS sangat depresi, malu sampai pada akhirnya, dia mencoba beberapa kali untuk bunuh diri,” ujarnya.
Evy kembali menegaskan alasan mengapa pihak keluarga RAS mengambil keputusan untuk melaporkan TAS dalam tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik,
“Agar peristiwa ini menjadi satu pelajaran bagi para perempuan di luar sana. Dan memberikan efek jerah kepada siapapun yang telah memandang enteng, memandang remeh, mempermainkan suatu perkawinan yang dimana telah dirancang jauh-jauh hari. Namun pada hari H si calon pengantin ini menghilang begitu saja. Laporan pada Kepolisian dan Gugatan Perdata yang akan kami ajukan adalah sebagai bentuk perlindungan dan kontrol sosial,” pungkas Advokat Evy Sukarno.
Sebelumnya, TAS dan RAS mempersiapkan pernikahan selama satu tahun. Gedung telah disewa, katering sudah dipesan, dekorasi sudah disiapkan, dan undangan sudah disebar. Semua telah sempurna, menunggu datangnya hari bahagia 29 Desember 2024.
Namun, tiba-tiba semua berubah jadi kacau. Di hari akad nikah dan resepsi, calon mempelai pria RAS tak datang di hari pernikahan. Akad batal digelar.
Karena undangan sudah disebar, resepsi tetap dilaksanakan. TAS di acara resepsi ditemani sepupunya.
TAS menjelaskan, dirinya dan RAS sudah lamaran. Keluarga mereka juga sudah sama-sama setuju keduanya menikah. Tanggal yang mereka pilih 29 Desember 2024.
Tiga hari menjelang pernikahan, RAS tiba-tiba sulit dihubungi. Hari sebenarnya ada acara keluarga di rumah TAS di rumah Jalan Bogen I Surabaya.
Setelah mencoba berkali-kali menghubungi, RAS meminta TAS datang ke rumahnya di Jalan Kolonel Sukardi, komplek TNI AU Surabaya.
Ternyata di rumah itu sudah ada ibu perempuan lain yang marah-marah menyampaikan anaknya hamil dari hubungan dengan RAS. Ibu itu meminta pernikahan RAS dengan TAS dibatalkan.
Kondisi itu membuat TAS syok. Ribut-ribut pun tak bisa dihindari. Namun, karena hari pernikahan sudah semakin dekat, keluarga RAS dan TAS Agung sepakat melangsungkan acara.
Selesai pertemuan itu, TAS dan RAS masih komunikasi. Namun, malam menjelang hari pernikahan RAS mulai kembali sulit dihubungi.
Hingga pada hari pelaksanaan pernikahan, batang hidung RAS tak muncul. Hanya ayah dan ibu RAS yang datang di acara pernikahan.
Ayah dan Ibu RAS menyebut bahwa dini hari RAS sempat pamit keluar rumah untuk membeli nasi goreng. Namun tidak kembali lagi.
Beberapa pekan setelah gagal menikah, keluarga RAS dan keluarga TAS sempat bertemu untuk mediasi. Namun, upaya perdamaian itu tidak ada titik temu.
Hingga akhirnya TAS membuat keputusan bulat melaporkan RAS ke Polrestabes Surabaya. (Han)