AKP Abdus Syukur mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyidikan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos ) serta akan memanggil pihak sekolah.
“Kami sudah memeriksa saksi -saksi terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama tersebut. Sementara, untuk hasil visum sedang menunggu hasil dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Karena rekan korban MA (7) yang disangkakan melakukan bullying secara fisik masih berusia di bawah 12 tahun, maka kepolisian akan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perkara Anak (SPPA) di mana anak yang diduga terlibat tindakan pidana tidak dikenakan sanksi penahanan. Dalam mengambil keputusan, penyidik harus mengembalikan anak tersebut pada orangtuanya.
AKP Abdus Syukur menambahkan bisa juga anak- anak tersebut dimasukkan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKPS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan baik tingkat provinsi maupun daerah. “Bisa dilakukan pembinaan maksimal enam bulan,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Mailinda Rose melaporkan kekerasan fisik yang dialami anaknya, MA (7). Mailinda melaporkan dua siswa SD teman anaknya dengan inisial “GM” (6) dan kawannya inisial “T” (7). Mereka dituduh menganiaya MA (7) secara bersama hingga mengakibatkan sejumlah luka memar di bagian punggung anaknya. Ia menyayangkan pihak sekolah lalai dan lepas tanggungjawab atas peristiwa yang dialami anaknya tersebut.
(pdm/bim/rki)