Kasus Cabul Desa Waiu Kepsul, Berkas Masih P19

  • Whatsapp

Foto ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan
tersangka SU (35) terhadap korban LAM (15) di kawasan pantai Desa Waiu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi melalui pesan via Whats App, Rabu (07/04/21) mengatakan bahwa berkas kasus pencabulan yang dilakukan tersangka SU hasilnya belum dinyatakan lengkap. “Masih P19, “singkat Aryo.

Sebelumnya tersangka SU diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap LAM (15) di kawasan pantai Desa Waiu, Kecamatan Mangoli Tengah, Atersangka SU membujuk rayu dengan uang dan sambil mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, lalu pelaku SU langsung membuka pakaian korban LAM dan melakukan perbuatannya.

Kemudian pada 9 Desember 2020, tersangka SU kembali mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban LAM ke rumahnya, untuk melakukan persetubuhannya, namun korban menolak dan melaporkan kepada keluarga.

“Sehingga pada Minggu 21 Februai 2021, sekitar Pukul 12.00 Wit, keluarga bersama korban LAM melaporkan tersangka SU ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan nomor Laporan Polisi : LP/10/II/2021/PMU/ SPKT Res Sula dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Atas perbuatannya, Pelaku sementara di tahan serta di jerat Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) dan(2) UU RI No.17, TA 2016 sebagaimana perpu No : 1 TA 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No : 35 TA 2014, tentang perubahan atas UUD No : 23 TA 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun,Paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait