Bima NTB, beritalima.com
Setelah kasus K2 Dompu diusut dan berujung pada pemberhentian SK 134 CPNS K2, bahkan mulai Oktober ini gaji 134 CPNS tersebut tidak bisa dibayarkan, kini Kasus K2 Bima sudah mulai diusut kembali, setelah sempat mandek selama 1 tahun lebih. Polda sekarang mulai menggarap indikasi korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Bima yang dilaporkan sejak tahun tahun 2015. Lalu, bagaimana perkembangannya sekarang? Kapolda NTB Brigjen Umar Septono menegaskan, penanganannya dilaksanakan secara bertahap. Setelah penanganan kasus K2 Dompu rampung, giliran K2 Bima yang akan digarap. ”Selesaikan K2 Dompu dulu, baru yang Bima,” katanya. Sekedar diketahui, dalam penanganan kasus K2 Bima ini, polisi telah meminta klarifikasi pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bima. Bahkan, polisi telah mengambil dokumen-dokumen dari kantor BKD. ”Saya pastikan semua kasus akan diusut,” tandasnya.
Kasus K2 Bima diduga ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dari 598 tenaga K2 yang lulus CPNS, terdapat 68 orang yang diduga tidak layak. Hanya saja, puluhan orang itu tetap dipaksakan masuk dalam daftar CPNS yang lolos melalui jalur K2. SK pertama yang dimiliki 68 orang itu dikeluarkan diatas per 1 Januari 2005. Yakni Tahun 2006 dan 2007. Selain itu, mereka juga tidak memiliki SK tahunan dan SK pembagian tugas. (B5-SUKUR)