SURABAYA, beritalima.com | Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa penerima kuasanya, Law Djin Ai alias Kristin yang kini telah bebas (bersyarat) dari vonis pidana menunjuk kuasa hukum baru.
Langkah ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang simpati dengan nasib ratusan satwa burung miliknya karena kini berstatus sebagai sitaan negara dan dalam penguasaan BBKSDA Jatim.
Sementara pengurusan ijinnya yang baru terus terkatung katung hingga lebih dari 8 bulan.
Dia sepakat dengan pendapat penerima kuasanya bahwa proses ijinnya memang sengaja dihambat dengan maksud dan tujuan tertentu.
Keterangan ini disampaikan Singky Soewadji pemerhati satwa asal Surabaya juga berstatus sebagai salah satu penerima kuasa Kristin, yang kembali menegaskan jika pengurusan izin tidak perlu lagi dilanjutkan.
Silahkan burung hasil rampasan tu terserah mau diapakan !
Saya hanya mengingatkan saja, putusan pengadilan burung tersebut disita karena ijin mati, bukan didapat secara ilegal lho ! Papar Singky.
Kalau memang niatnya pembinaan, ijin terbitkan kembali dan burung kembalikan agar bisa ditangkarkan kembali.
Saat itu hanya ijin tangkar mati, tapi ijin edarnya masih hidup, jadi logikanya tidak masalah sebenarnya ijin tangkar mati, masih boleh diedarkan karena alasan mau cuci gudang, imbuh mantan atlet dan pelatih olah raga berkuda ini.
Bu Kristin saya antar menghadap ke kuasa hukum untuk menandatangi surat kuasa, bahkan saya juga menyampaikan kepada pak Pendeta (Rahmat) dan Bu Kristin untuk tidak membuka dialog lagi, dan lokasi penangkaran CV.Bintang Terang untuk ditutup bagi siapapun,” ucapnya kepada media ini, Jumat (27/09/2019) malam.
Singky menerangkan, setelah surat kuasanya ditanda tangani, maka siapapun yang ingin menjalin komunikasi dengan Kristin dan berkaitan dengan penangkaran CV. Bintang Terang, dipersilahkan untuk berhubungan dengan kuasa hukumnya.
“Tidak ada dialog lagi karena kesempatan itu sudah dilalui tetapi malah sangat mengecewakan, karena tidak ada komitmen yang bisa dipegang, nanti kita dialog di forum Indonesian Lawyer Club (ILC) saja, terang Alumnus Fakultas Kehutanan UGM ini.
Dia menegaskan jika pihaknya telah siap melakukan perlawanan hukum demi nasib ratusan satwa milik Kristin sekaligus masa depan para penangkar lain di negeri ini.
“Saya hanya menyarankan kepada KLH agar menyiapkan tim hikum yang handal, kasus ini berimbas langsung ke pada Direktur KKH dan Kababes BKSDA Jatim,, silahkan cari pengacara handal” pungkasnya. (rr)