Kasus CV Bintang Terang Oegroseno Dampingi Kristin ke Mabes Polri

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com
Ditengah hiruk pikuknya masyarakat fokus ke Istana presiden menunggu nama-nama yang bakal dipanggil untuk jadi menteri, Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun) pemilik penangkaran burung dilindungi, jenis paruh bengkok, CV Bintang Terang datangi Mabes Polri.

Nenek dua cucu dan tiga anak yang bekerja di Taiwan ini langsung menuju gedung Bareskrim Mabes Polri di dampingi kuasa hukumnya, mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH, beserta sekretarisnya Cendy Wenas SH.

Seperti informasi yang diterima minggu sebelumnya, para kuasa hukum Kristin yang baru menjalani hukuman penjara karena ijin tangkarnya mati, menjalin rekonsiliasi antara Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno dengan DR Tjandra Sridjaja SH. MH yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One.

Namun, batas waktu yang diberikan sebelum pelantikan presiden (20/10/2019), walau ijin penangkaran CV Bintang Terang sudah diserahkan, belum ada tanda-tanda burung hasil tangkaran selama 15 tahun, sebanyak lebih dari 500 ekor (karena jumlahnya makin bertambah) bakal dikembalikan.

“Walau ada putusan pengadilan, tidak ada yang menyatakan burung tersebut ilegal, kecuali ijin mati” jelas Oegroseno beberapa waktu lalu,

“Bu Kristin sudah jalani hukuman penjara sesuai putusan, burung juga sudah disita, sekarang ijin sudah ada, kembalikan dong untuk ditangkarkan kembali !” Tambah Oegro yang di era reformasi menjabat sebagai kapolres Surabaya Timur.

Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) ini menambahkan, kalau niatnya jahat ingin menguasai hasil tangkaran masyarakat dengan dalih hukum, saya dan Pak Tjandra terpanggil untuk membela.

Banyak pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, yang pimpinannya kami pidanakan.

Ada pemindahan 35 ekor burung ke Jatim Park walau dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN), itu pintu masuknya”

Saat dihubungi, Oegroseno masih berada di Bareskrim Mabes Polri, secara singkat sempat menyampaikan, “Juga akan diajukan Peninjauan Kembali (PK), dan akan kami PTUN-kan, pokoknya akan kita habisi para pejabat negara yang kotor, hitung-hitung buat kado pelantikan presiden Jokowi”.

Terpisah, Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) melalui bidang advokasinya, Saleh Ismail Mukadar SH juga akan melaporkan DR Nandang Pribadi S.Hut M.Sc
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim ke Mabes Polri.

Awalnya ada 4 sub spicies (sub jenis) burung Bayan yang disita dari CV Bintang Terang, dicampur jadi satu di BBKSDA Jatim, hanya dikategorikan sebagai burung Bayan, ini merusak genetika.

Laporan ini sengaja dibuat terpisah, seperti pemberitaan sebelumnya, ada enam petugas atau pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibidik.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *