KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Kejaksaan Negeri Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penggunaan DD 8 desa atas dugaan penyimpangan sesuai laporan warga.
Panggilan klarifikasi dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta pihak Inspektorat untuk melakukan audit kembali ADD dan DD di 8 desa yang diduga bermasalah dalam jangka waktu 1 bulan.
Untuk itu, Kami meminta 8 kades memberikan klarifikasi atas laporan warga terkait dengan dugaan penyimpangan DD, “Dari 8 desa tersebut di antaranya, Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Desa Bruakol Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan, Desa Minaluli Kecamatan Mangoli Utara dan Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, serta Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, “kata Kasi Intel kejaksaan Kepulauan Sula, Rizki Pandean saat di wawancarai awak media, Senin (16/3/2020)
Dari hasil klarifikasi 8 Kepala desa pada minggu kemarin disaksikan pihak Dinas PMD dan dinas Inspektorat. untuk itu, pihaknya akan menyerahkan hasil klarifikasi 8 Kepala Desa kepada Dinas Inspektorat untuk melakukan audit kembali ADD dan DD yang diduga bermasalah, “Kemudian dari hasil kalafikasi tersebut kami serahkan kepada inspektorat. Untuk melalukan auidt kembali dalam jangka waktu 1 bulan,” ungkap Rizki
Lanjut Rizki, Dari hasil audit Inspektorat akan diserahkan kepada kami, dan kami akan memanggil Kades-Kades yang bersangkutan, “Jika ada temuan maka Kades harus selesaikan, ” Apabila tidak diselesaikan maka akan diupayakan penindakan,” tegas Rizki.[DN]