Kasus Dokter Gadungan Berakhir, Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perjalanan 35 bulan yang dilakukan oleh terdakwa Susanto Bin Samiyi menjadi dokter gadungan di PHC Surabaya berakhir.

Itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Tongani menjatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Susanto. Rabu (4/10/2023) sore.

Hakim Tongani menilai Susanto bersalah karena berpura-pura menjadi dokter di klinik milik PT PHC. Hingga membuat perusahaan itu merugi senilai Rp260 juta.

“Terdakwa Susanto Bin Samiyi terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

Vonis yang diterima dokter gadungan Susanto dari hakim Tonganj itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

Hakim Tongani dalam amar putusannya juga menyebutkan banyak hal-hak yang memberatkan dari perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa Susanti, diantaranya Terdakwa Susanto merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

Hal yang meringankan, Terdakwa Susanto mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar ketua majelis hakim.

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait