Kasus Dugaan IJazah Aspal Anggota DPRK Aceh Utara, Ini Tanggapan Pihak Dayah

  • Whatsapp

Aceh Utara, Beritalima – Kasus dugaan penggunakan ijazah asli palsu (Aspal) oleh salah satu anggota legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari fraksi Partai Politik Partai Amanat Nasional (PAN) ditanggapi pihak dayah.

Dayah Darul ‘Ulum, Tanoh Mirah, Peusangan, Kab. Bireuen merupakan dayah yang mengeluarkan ijazah terhadap Hasanusi, wakil ketua komisi D, DPRK Aceh Utara. Pihak dayah mengklarifikasikan pengeluaran ijazah pada yang yang bersangkutan tidak ada yang palsu.

Mengenai hal tersebut sebelumnya telah ditanggapi oleh pimpinan pasantren (Dayah) Abon Tarmizi melalui sebuah media online lokal. Pihak dayah mengklarifikasikan ijazah yang dikeluarkan oleh Darul ‘Ulum telah mendunia hingga ke tanah Arab.

“Ijazah dayah ini telah diakui dunia,” kutip kata pihak dayah melalui media online tersebut.

Hasil konfirmasi lebih lanjut dengan wartawan, Senin (10/04/17) pimpinan dayah yang bersangkutan menyebutkan, pihak dayah telah memberikan keterangannya kepada beberapa media massa online dan juga pihak kepolisian mengenai kasus ini.

Abon Tarmizi, selaku perpanjangan tanggan dayah saat ini tersebut mengatakan, ijazah yang dikeluarkan oleh Dayah Darul ‘Ulum tersebut tidak ada yang palsu.

“Tidak ada ijazah palsu yang dikeluarkan oleh dayah, dan kita tidak mau dituding mengeluarkan ijazah palsu,” ujar Abon.

Namun, ia menambahkan dirinya kurang mengetahui soal berkas dan keberadaan Hasanusi sebagai salah satu mantan santri dayah salafi ini.

“Kalau soal Hasanusi, saya tidak seberapa mengetahui, apakah benar atau tidak bahwa beliau merupakan salah satu mantan santri di dayah ini. Semua berkas dayah menjadi pelimpahan tanggung jawab saya dari kemimpinan waled, sekarang yang perlu kita fahami, apakah kita meragukan legatimasi Waled?, sementara ijazah itu asli tekenan Waled,” katanya, sembari menyebutkan, saat kepemimpinan almarhum Waled, dirinya hanya bertanggung jawab pada asrama putri.

“Semua berkas dayah sebelumnya, adalah berkas waled, dan semuanya urusan waled pada saat itu, dan saya tidak tau pasti, namun berkasnya ada di Kemenag Kabupaten Bireuen ” jelas Abon.

Lebih lanjut, Abun meneruskan persoalan ijazah yang dikeluarkan oleh dayah yang bersangkutan tidak harus mondok atau mengikuti pendidikan hingga bertahun-tahun. Ijazah bisa dikeluarkan untuk santri dayah lain, dikarenakan dayah itu tidak bisa mengeluarkan ijazah atau belum memiliki legatimasi hukum yang berlaku, maka dayah Darul U’lum bisa membantu.

“Soal ijazah dayah, itu adalah periogatif dayah. Bisa mengaji dan layak dikeluarkan ijazah, maka kita bisa mendaftarkan Departemen Agama terdekat, sebagai legatimati lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara itu, ditempat yang terpisah Hasanusi kepada wartawan menerangkan, dirinya tidak merasa menggunakan ijazah Aliyah ilegal, alasannya, ia mengatakan ijazah yang digunakannya memiliki legalitas huku.

“Kenapa saya yang dilaporkan ke Mapolda, seharusnya pihak dayahlah yang dilaporkan, jika memang ada dugaan penggunaan ijazah palsu dari dayah itu, maka saya adalah salah satu korbannya,” tukas Hasanusi.

Hasanusi mengatakan, seharusnya pelopor harus mempelajari aturan hukum terlebih dahulu sebelum mengambil sikap, seperti melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Aturan pendidikan dayah dengan pendidikan sekolah menurut sangat berbeda, dimana kurikulum dayah tidak mengikat selayaknya pendidikan sekolahan.

“Dasarnya, saya memang tidak mondok atau mengaji khusus di dayah ini. Tapi ijazah saya legal, sebagaimana kelayakan hukum atas legalitas yang dikeluarkan dayah. Saya mendapatkan ijazah ini karena saya pernah mengaji, tapi ijazah saya ambil di Darul U’lum ketika nyaleg dulu,” demikian terang Hasanusi.(En)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *