KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Sidang perdana dalam kasus dugaan ijazah palsu kepala desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Arifin Ahmad alias AA di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Ketua Majelis Hakim Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H, langsung memimpin jalannya sidang perdana dalam kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa AA didamping dua Majelis Hakim yani, Muhammad Fadlullah, SH dan Febrian Ramadhan,S.H sarta Panitera Israman Amanto, SH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Plh Kasi Intel Godang Kris Apo Paulus Siboro saat diwawancarai media ini, Selasa (09/9/22) mengatakan sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi, “Dari kelima saksi tersebut inisial M,A, R, B dan A.
“Sidang perdana dalam kasus dugaan ijazah palsu paket B dan C, SMP dan SMA, sidang ini sangat jelas benderang, terdawa juga mengakui, kemudian sidang akan dilanjutkan pada minggu depan 16 Agustus 2022, “ungkapnya.[dn]