Kasus dugaan KDRT Desa Dofa, Penyidik Polres Kepsul Terbitkan SPDP

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com  – Penyidik Polres Kepulauan Sula telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada Senin 21 Desember 2020 lalu, sekitar Pukul 23:45, malam.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan bahwa kasus dugaan KDRT itu, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), “singkat Aryo saat diwawancarai diruangan penyidik, Kamis (18/03/21)

Diketahui,  Gegara uang milik ibu tirinya tidak dikembalikan, Hawa Fusaleka alias HF (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, tega menganiaya putri tirinya, Nurlina Lakarai alias Lina (36).

Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, pada Senin 21 Desember 2020, sekitar Pukul 23:45, malam, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. “Berdasarkan keterangan tetangganya.

Penganiayaan itu dilakukan Hawa, Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Lina sedang sakit, “Akibat perbuatannya Hawa kini korban anak tri, Lina terpaksa melaporkan ke Polres Kepulauan Sula. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait