MCW News – Jayapura | Kasus pengadaan kendaraan dinas untuk operasional paket I (satu) Roda 4, dan paket II (dua) dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemda Boven Digoel, senilai Rp. 7.255.400.000, sesuai dokumen kontrak No: 024/77/BPKAD/2011, Tanggal 15 Agustus 2011, akhirnya menggiring Kepala BPKAD Boven Digoel, Drs. Rudolf Alexander Hendrik Kalalo, M.Si sebagai terdakwa, dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) No.Reg.Perkara : PDS-03/Mrk/Ft.1/04/2016, Tanggal 7 April 2016, dan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2016, dengan agenda mendengarkan kesaksian penyidik dari Polres Boven Digoel, namun hingga sidang di mulai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi penyidik dalam kasus terdakwa Kalalo tersebut, sehingga agenda sidang berubah untuk mendengarkan kesaksian anggota panitia lelang pengadaan kendaraan dinas tersebut, “Ada apa dibalik semua misteri persidangan ini ?”
Kepada MCW News, Rabu, 31 Agustus 2016, terdakwa Drs. Rudolf Alexander Hendrik Kalalo, M.Si, menyampaikan, “Sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan penyidik dari Polres Boven Digoel, Yakni Iptu Nadjamuddin, sekaligus mantan Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, Bripka Lucky Matrutty dan Bripka Arnold Paais, kesaksian tersebut sangat diperlukan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan saat ini, untuk memberikan rasa keadilan, karena selama berlangsungnya proses penyidikan terhadap kasus saya, para penyidik itu sangat tidak professional dan sangat tendensius (berpihak) alias “sarat muatan politik”
Faktanya, didalam sidang saksi-saksi sebelumnya, mengindikasikan bahwa penyidik telah melakukan pemalsuan keterangan di dalam setiap BAP para saksi, dimana dalam keterangan BAP para saksi tersebut, pertanyaan dan jawaban telah dibuat penyidik, karena para saksi hanya diberi dua pilihan jawaban, Ya atau Tidak, hal ini untuk menjustifikasi pertanyaan dan jawaban yang telah disiapkan oleh para penyidik, oleh karenanya saya berharap penyidik harus mempertanggungjawabkan perlakuan mereka dalam sidang Di PN Jayapura saat ini, namun kenyataannya para penyidik tersebut tidak hadir, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memastikan bahwa 3 (tiga) orang penyidik tersebut akan menghadiri sidang, kenapa mereka menghindar ? Saya akan mohon keadilan buat saya selaku terdakwa, “tegas Kalalo kepada awak media
Kalalo menambahkan, “Walaupun para penyidik Polres Boven Digoel tersebut, batal mengahadiri Sidang di PN Jayapura, namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lidia Awinero, SH, MH (hakim ketua) didampingi Bernard Akasian, SH, MH (hakim anggota), & Suwito, SH, MH (hakim anggota), dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa R.A.H Kalalo, Suseno, Suparno, yakni Efrem Fangohoy,SH,MH & Hendrik Dengah, ST, SH, MH dan rekan
Dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yasozisokhi Zebua, SH, dan Sugiyanto, SH, hal terkesan sidang dipaksakan, padahal tidak sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, diharapkan semua pihak terkait, dapat mengungkap kasus tersebut seadil-adilnya, “pungkas Kalalo