Kasus Dugaan Korupsi Lampu SSO, Kejari Kepulauan Sula Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

  • Whatsapp

Bagas Andy Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menyatakan bukan tak mungkin bakal ada tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2019 lalu, Jum’at (8/4/22)

Saat ini sudah ditetapkan 2 tersangka, yakni tersangka Inisial RL Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019 dan ES Mantan Kepala ULP

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,Bagas Andy Setiyawan, SH saat diwawancarai media ini di kantornya pada Kamis 7 April 2022 kemarin.

“Bagas Andy mengatakan, untuk perkembangan kasus dugaan kuropsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) memang masih terus kita kembangkan. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. “Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” jelasnya.

Sementara itu, Aktivis Kepulauan Sula, Razki Soamole mengaku pihaknya akan terus mengawal dan mendukung Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk terus mengembangkan kasus dugaan tersebut.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) itu, kami berharap akan ada tersangka baru, Namun untuk kapan waktunya kita tunggu bersama-sama. Karena kita tidak boleh mengintervensi kejaksaan,” tutup Razki. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait