Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu SSO, Akhirnya Kejari Sula Tetapkan 2 Tersangka

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, SH, MH melalui keterangan pers Nomor : PR- 8 /Q.2.14/Kph.3/03/2022 tentang penetapan tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kepulauan Sula tahun anggaran 2019 lalu yang disampaikan konfrensi pers, Rabu (23/3/22)

Disampaikan, Pada Kamis 10 Maret 2022, tim penyidik bersama unsur struktural dan fungsional telah melakukan ekspose perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019

Disebutkan, berdasakan alat bukti – alat bukti serta keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk yang telah didapatkan oleh tim penyidik, maka ditetapkan sebagai tersangka Inisial RL Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019 dan ES Mantan Kepala ULP

Dalam proses selanjutnya adalah, Tim Penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut yang dijadwalkan pada minggu depan, “kata Burhan.

Lanjut Burhan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih

“Hal tersebut masuk dalam materi pokok perkara sehingga belum dapat disampaikan bahwa terkait perkembangan penanganan perkara ini akan tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya, “ucap Burhan.

Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu.

Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait