KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kasus dugaan korupsi proyek jalan Fatkauyon – Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) terkesan lambat alias jalan ditempat.
Pasalnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kasubdit 4 tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengunakan Mobil Rush dengan nomor Polisi : DB 1025 CE. Pada Minggu 7 Juli 2019 lalu, untuk
melakukan pengecekan mulai dari pembukaaan jalan sirtu ke lapen, 4 km, dengan menggunakan anggaran APBD 2016 – 2017 dikerjakan oleh PT. Andha Putra Pratama (PT. APP) dengan nilai Rp10,5 milyar, hingga kini kasus dugaan tersebut tak ada kejelasannya.
Hal ini diungkapkan oleh Rajak Idrus alias (Jek) Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara, Menurutnya, Proyek yang dikerjakan PT. Andha Putra Pratama tersebut sesuai kontrak Nomor: 910.916/620/10.BM/PU-KS/04/2016 tanggal 20 April 2016 anggarannya senilai Rp10,5 milyar dengan waktu pekerjaan terhitung mulai 20 April sampai 14 Desember 2016 lalu, “ungkap Rajak kepada beritaLima,com melalui pesan Whats Aap, Jum’at (25/12/20)
Lanjut Jek, Kemudian pekerjaan dilakukan perubahan kontrak (addendum) dengan kontrak Nomor 910.916/ 620/10.BM/PU-KS/04/2016/ADD.01 tanggal 6 Oktober 2016 di dalam addendum kontrak tersebut diatur pengalihan jenis pekerjaan dari pembangunan jalan sirtu menjadi penambahan volume pekerjaan galian batu keras, “katanya.
Jek, juga menyampaikan bahwa tahapan pekerjaan telah dibayar senilai Rp 7,5 milyar lebih atau sebesar 71,99 persen dari nilai kontrak sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bertahap yakni SP2D Nomor 2093/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 1.923.191.000, Nomor 4152/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 2.326.451.250, Nomor 5465/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 3.309.815.050, totalnya menjadi Rp 7,5 milyar.
Sehingga dari hasil pemeriksaan fisik melalui uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana diketahui terdapat kekurangan volume atas beberapa jenis pekerjaan senilai Rp 1.167.759.727 milyar, “Kalau kasus dugaan kuropsi anggaran proyek jalan Fatkauyon – Wainib sudah satu tahun oleh penyidik Polda Malut itu sangat lama sekali,” ucap Jek.
Bahkan, kata dia, dengan tenggang waktu yang cukup lama tersebut, penyidik Polda Malut hanya baru pada tahap sidik, “Masyarakat perlu kepastian hukum, apakah dalam jangka waktu dekat ini bakal ada peningkatan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan,
Seharusnya dengan rentang waktu yang cukup lama sudah ada peningkatan status hukum, “Juga Penyidik Polda Malut seharusnya bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, “tegas Jek.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili saat di konfirmasi lewat pesan Whats Aap, belum sempat di balas, hingga berita ini di tayangkan. [DN]