Kasus Dugaan Korupsi BTT 28 Miliar Sekian, Sekda Kepulauan Sula Diperiksa 4 Jam

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Mohlis Soamole, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 milyar lebih melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021.

Pantauan media ini, Rabu (12/10/22) Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Mohlis Soamole itu, diperiksa mulai dari Jam 10 hingga 14,00 Wit oleh Jaksa Fungsional Pidana Khusus.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, melalui
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Godang Kris Apo Paulus Siboro membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Sekda Kepulauan Sula sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar lebih melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021.

Meskipun demikian, Godangenggan berkomentar banyak mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dimana menurut Godang, karena dalam proses hukum yang bersiftat penyidikan, ada hal yang bisa disampaikan dan ada pula yang tidak.

Dia juga menegaskan pihak kejaksaan tetap bekerja secara profesional, Tolong semua pihak ikut mengawal lah berjalannya proses hukum dari kasus ini,” ujar Godang. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait