Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi Layangkan Surat Pemanggilan

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com ||Sebulan yang lalu, peristiwa nahas menimpa anaknya yang berusia 10 tahun di Desa Fogi, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Anak tersebut menjadi korban pencabulan oleh terlapor atas nama inisial SB (52)

Hal ini disampaikan orang tua korban inisial NU kepada media ini, Selasa (25/6/24)

Menurutnya, ia telah mendapat surat pemanggilan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan Nomor : B /184 /VI / 2024 /Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk klasifikasi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wit. bertempat diruang Unit PPA

Didalam isi surat pemanggilan tersebut yang berbunyi undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sert Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / V / 2024 / SPKT / Polres Kep. Sula / Polda Malut pada 23 Mei 2024 tentang dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP lidik / 92 / V / 2024 / Reskrim pada 30 Mei 2024. “Untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh terlapor atas nama inisial SB terhadap korban atas nama LYS (10) yang terjadi pada Kamis 23 Mei 2024

“Sesuai dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di rubah dengan UUD RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Keduan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, ” ucapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App ..di..nomor 0821-7709-xxxx, mengatakan, sementara penyidik masih terkendala mengenai saksi yang dibawah umur, karena orang tua anak yang merupakan saksi ini, tidak mau anaknya untuk dijadikan saksi. Padahal anak ini mempunyai peran penting untuk memberi kesaksian

“Mungkin besok atau lusa penyidik coba datangi rumah saksi untuk memberikan pemahaman hukum kepada orang tua, sekaligus meminta keterangan anaknya yang merupakan saksi dari perkara tersebut, “kata Rinaldi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait