Iptu Rinaldi Anwar S.Tr.K. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Polisi sudah memeriksa 4 orang, termasuk terlapor dan pelapor kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas nama korban inisial LYS’ (10) dan terlapor atas nama inisila SB (52) yang terjadi di rumahnya Desa Fogi, Kecamatan Sanana
Bedasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/82/V/2024/SPKT pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar 02, Wit.
Lapora yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut, menunggu pemeriksaan saksi tambahan, termasuk diantaranya psikolog sebelum menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor:0821-7709-xxxx, Minggu (14/7/24), menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang, mungkin kedepan akan ada yang diminta keterangan tambahan lagi.
“Saat ini dari penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sudah berkordinasi dengan PPA Kabupaten, dan saat ini, kami dari Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Untuk sementara unit PPA tinggal menunggu kedatangan ahli dari Provinsi, sehingga kasus dugaan pencabulan tersebut ada titik terang.
“Hingga kemarin, polisi masih belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu agenda pemeriksaan saksi tambahan. “Semoga segera ada titik terang,” tandasnya.[dn]