Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Oknum Camat Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

IPDA Masqun Abdukish Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.Sala satu oknum pelaksana tugas (Plt) Camat, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial ES (43) telah di tetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan rujukan surat ketetapan Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Nomor : S. Tap /26 b/VI/2022, tentang peningkatan status tersangka. Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Humas, Ipda Masqun Abdukish saat di wawancarai di kantornya, Selasa (21/06/2021)

Lanjut Ipda Masqun, Polisi sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ahli, sehingga pihaknya sudah menetapkan ES sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap sala satu warganya berinisial SM

“Dalam kasus tersebut tidak ada interfensi dan penetapan tersangka terhadap ES adalah murni hak penyidik kepolisian, “ES sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 20 Juni 2022 kemarin dan sudah layangkan surat pemberitahuan sebagai tersangka, “Jadi insya allah dalam waktu yang dekat, pihaknya akan segera kirim berkas ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Atas perbuatan tersebut, ES dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (1) KUHP. dengan acaman diatas 9 bulan penjara, namun tergantung dari perbuatanya, “tegas Humas Polres Kepulauan Sula.

Ketahui, Terkait perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wit, bertempat didepan rumah Dinas Camat, tepatnya di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait