Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Suaib. Polisi Masih Menunggu Keterangan Saksi Ahli

  • Whatsapp

IPDA Masqun Abdukish Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menunggu saksi ahli bahasa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Suaib Marasabessy (47) bersama keluarganya.

Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula,Inspektur Polisi Dua (IPDA) Masqun Abdukish mengatakan, penyidiknya menunggu petunjuk dari Jaksa untuk saksi ahli bahasa.

“Petunjuk tersebut dilakukan untuk memperkuat hasil penyelidikan. Hasilnya, nantinya penyidik Polres Kepulauan Sula akan barangkat ke Ternate untuk dimintai keterangan saksi ahli bahasa untuk menentukan kasus ini termasuk pidana atau tidak,” ungkap Masqun saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Rabu (11/05/22)

Dilanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya belum bisa mamastikan laporan itu memenuhi unsur atau tidak. Sebab, yang bisa menentukan adalah ahli bahasa

“Insa allah dalam waktu dekat penyidik Polres Kepulauan Sula akan barangkat ke Ternate, “kata Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait