Kasus Dugaan Pengancam La Onyong, PN Sanana Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Korban

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Persidangan kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa
Oknum Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) RH kembali digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi korban La Onyong Ode Ali yaitu istrinya Nurlela dan Adik Ipar Irfan

Kedua orang saksi tersebut memberikan keterangan dihadapan majelis hakim bahwa pada 2013 lalu, kalo tidak salah terdakwa RH pernah melakukan keselahan, kemudian pada 2016 terdakwa RH dengan melakukan kasus dugaan pengrusakan serta diduga melangga pasal 406 KUHP di hadapan mejelis hakim, “ucap La Onyong kepada media ini, Senin (04/10/21)

Lanjut La Onyong, saksi juga dalam memberikan keterangan kepada hakim bahwa ia merasa ketakutan pada saat melihat Handphone dan membaca pesan yang dikirim oleh terdakwa dengan kata kata bersumpah dengan bahasa pengancaman dimedsos, “Kalo Seng Potong, Beta Mai Lonte (kalau tidak potong, Saya mai lonte), “katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa saksi merasa ketakutan, sebab kalau ada bahasa yang di ucapakan seperti itu, pasti terdakwa akan melakukan aksinya, kata saksi Nurlela dihadapan mejelis hakim pada saat persidangan, “ungkap La Onyong.

Sementara itu, Febrian Ramadhan dalam hal ini memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, membenarkan bahwa sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada agenda hari ini, Senin 4 Oktober 2021, yang dipimpin mejelis Hakim Djoko Wiryono Budi Sarwoko, SH. MH.,singkat pesan Whats App +62 812-9104-xxxx kepada media ini saat dikonfirmasi.

Febrian juga mengatakan terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian di tunda Selasa depan untuk agenda pemeriksaan ahli dari JPU, “katanya.

Sebelumnya, La Onyong Ode Ali telah melaporkan Oknum Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) RH ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam alternatif 3 pasal, yaitu kesatu Pasal 29 jo. Pasal 45 B UU ITE atau kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan yang bersangkutan bernomor: LP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait