Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Desa Dofa, Jaksa Limpahkan ke Pengadilan Sanana

  • Whatsapp

Bagas Andy Setiyawan, S.H  Plh.Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritalima.com— Usai menuntaskan surat dakwaan, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Nurlina Lakarai.

Kasus dugan tersebut terjadi pada Senin 21 Desember 2020 lalu, sekitar Pukul 23:45, malam di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, yang melibatkan pelaku (tersangka) ibu tirinya inisial HW ke Pengadilan Negeri Sanana, guna segera disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Buhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan  mengatakan bahwa berkas perkara atas nama HW, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana pada Senin 20 September 2021 kemarin,”singkat Bagas melalui pesan Whats App, 0812-3111-xxxx, Rabu (22/09/21)

Lanjut Bagas, berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi itu, yang melibatkan tersangka ibu tirinya insial HW itu, sebelumnya telah dinyatakan lengkap P21. Dan kini, tersangka berstatus tahanan Kota pada Rabu 15 September 2021 kemarin, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana.

“Sehingga Tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut maupun jadwal persidangannya yang diprediksikan akan digelar. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait