Kasus Dugaan Pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Nahi, Jadi DPO Polisi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Pelaku kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Korban Laode Nurdin (40) salah satu warga Desa Nahi Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, masih terus dicari dan dikejar pihak kepolisian.

Korban dianiaya terduga pelaku dan beberapa temannya serta dianiaya hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya pada Sabtu 2 Maret 2024. sekira pukul 18.00 WIT

Terduga pelaku bernama Irtamsil Kailul alias Sarumpu (21) diketahui melarikan diri pasca dilaporkan oleh korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula berdasarkan Surat tanda terima laporan Polisi nomor : STTLP/43/III/2024/SPKT pada 3 Maret 2024.

“Dan saat ini telah ditetapkan Berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Kepulauan Sula sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ke 1e KUHPidana

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812- 5017 -xxx, Rabu (24/4/24), menjelaskan, bahwa perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, saat ini telah diterbitkan DPO terhadap tersangka.

Dan saat ini, Polres Kepulauan Sula masih berupaya untuk mencari tahu keberadaan tersangka untuk diproses lebih lanjut. Demikian dan terimakasih,”tindas orang nomor satu di Kapolres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait