Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Penyidik Polres Kepulauan Sula terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan di Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, korban atas nama Laode Nurdin (40) yang dilakukan oleh Irtamsil kailul
Kasus dugaan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik dan menemukan unsur pidana dalam masalah tersebut.
Oleh karenanya, kasus tersebut langsung naik ke tahap penyidikan dan polisi masih terus mendalami masalah ini dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara pada Sabtu 6 April 2024 kemarin dan status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor Laode Nurdin sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda La Jaya Muhiddin saat dikonfirmasih melalui telpon Whats App..di nomor 813-5596- xxxx, Senin (8/4/24)
Lanjut Lajaya, Meski kasusnya sudah naik ketahap penyidikan, namun Laode sebagai terlapor masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi berkas kasusnya.
“Jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan (gelar) perkara kembali untuk penetapan tersangkanya,” kata Lajaya
Tambah, Lajaya, Kita butuh waktu dan ketelitian untuk benar-benar menetapkan seseorang menjadi tersangaka. Bila buktinya sudah cukup bisa saja status Irtamsil yang tadinya saksi menjadi tersangka.
“Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup,” tuturnya. [dn]