Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di Disdik, Kejari Kepsul Yakinkan Penyelidikan Berlanjut

  • Whatsapp

Bagas Andy Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara memastikan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana di Disdik (Dinas Pendidikan) Kepulauan Sula senilai Rp 21 miliar. Dana Disdik tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi intel Kajari, Bagas Andi Setiawan mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana Disdik tersebut masih dalam tahap penyelidikan, karena dana Disdik ini sifatnya kompleks, “kata Bagas saat diwawancarai media ini dikantor Kejaksaan, Selasa (15/2/22)

Lanjut Bagas, ada keagitan yang dari Suakelola berupa pengadaan pembangunan fisik maupun barang barang lainnya dan juga kegiatan pengadaan yang belum di laksanakan oleh pihak dinas, untuk itu banyak pihak yang kita mintai keterangan, tentunya dan beberapa pihak sudah kami lakukan, namun banyaknya pihak

“Sehingga kita belum bisa menyimpulkan, yang pasti proses penyelidikan tetap berjalan.dari proses pengadaan itu memang terdapat beberapa perusahan yang dibagi pada beberapa kontrak dan beberapa jenis pekerjaan, ” “ungkapnya.

Untuk itu, kita suda sempat ke dinas pendidikan terdapat beberapa barang yang belum di distribusikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yanki Musa Leambana dan anggota tim teknis sudah, kami mintai keterangan dan sebagian besar pihak yang menyangkut kegiatan itu sudah kami mintai keterangan, “kata Bagas. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait