Kasus Dugaan Perzinahan, Kejari Sula Tunggu Polisi Soal Pelimpahan MP dan JH Usai Berkasnya Lengkap

  • Whatsapp

Bayu Kusumo Wijoyo, S.H Kasi Pidum Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah menyatakan berkas perkara tersangka Kasus dugaan perzinahan inisial MP dan JH, sudah lengkap alias P21

Dengan demikian, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dari polisi untuk segera disidangkan.

Namun, pihak Kejari Kepulauan Sula mengaku pada 25 Juli 2023 nanti ada penyerahan dua tersangka itu akan diserahkan polisi ke pihak mereka, “kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesaan WhatsApp.. di.. nomor +62 812-2522-xxxx, Sabtu (15/7/23)

Bayu juga mengatakan proses pelimpahan tersangka inisial MP dan JH menunggu dari pihak kepolisian.

“Untuk proses tahap dua, tentunya sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi kembali dengan penyidik kapan mereka akan dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ujarnya.

Dia berharap proses tahap dua tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama, “tutup Bayu.

Diketahui, Atas perbuatannya, kedua tersangka MP dan JH dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait