kasus Gerebeg Warga Selingkuh Malah Jadi Tersangka di Banyuwangi, Kini Memasuki Sidang Perdana

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ramai Ramai para Nitizen membicarakan tentang 3 warga Desa Gambiran yang melakukan penggerebegan warga selingkuh justru malah jadi tersangka, kini kasus tersebut memasuki sidang perdana. (rabu, 17/2/2021)

Dalam Kasus Tersebut, ternyata aparat penegak hukum tidak sedang menyidangkan tentang upaya penggerebegan, namun ada perlakuan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangkan, yakni dugaan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

Hal itu juga di jelaskan Kuasa Hukum para tersangka, Moh. Firdaus Yuliantono, S.H., mengatakan, kini kasus tersebut memasuki sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.

“Saya mendampingi sebagai kuasa hukum sejak tgl 16 februari 2021 Kemarin atau sehari sebelum sidang pertma digelar. Di sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa (ekwan wahyudi, ahmad mujiono dan legiyanto)oleh jaksa penuntut umum, didakwa melakukan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Karena ini sudah masuk ranah persidangan, Kita sebagai penasehat hukum akan melajukan upaya pembelaan untuk memperjuangkan hak-hak klien di persidangan. Dan saat ini kita akan ajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim.”ungkap Firdaus

Masih menurut Firdaus, bahwa dalam persidangan nanti akan diungkapkan di fakta fakta yang sebenarnya.

“Dalam persidangan nanti, kita akan ungkap fakta peristiwa yang sebenarnya secara obyektif mendasarkan pada sebab munculnya peristiwa yang terjadi hingga masalah ini berlanjut ke ranah hukum.” imbuhnya.

(bi)

beritalima.com

Pos terkait