MOJOKERTO,Beritalima.com- Walau kasus gratifikasi yang menjerat Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dari 6 paket besar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015 lalu sebesar Rp.2,7 Milyar dari Salah satu rekanan, sudah dinyatakan sudah lengkap oleh KPK namun hal tersebut tidak segera langsung di sidangkan ke Pengadilan Tipikor,pasalnya, KPK masih menunggu Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MKP selesai dan saat ini masih proses Penyidikan.
Menurut Jaksa KPK Arif Suhermanto SH. Saat di mintai Komentarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya,Kamis (3/12/2020) mengatakan bahwa kasus gratifikasi Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan di sidangkan tahun depan bareng kasus TPPU yang saat ini masih dalam penyidikan
“Kasus Gratifikasi MKP akan di sidang bareng dengan kasus TPPUnya,” Ujarnya
Jaksa KPK Menambahkan ,Hal tersebut dilakukan untuk Efisiensi waktu karena Kasus yang sedang di tangani KPK banyak sehingga kasus Gratifikasi Mustofa Kamal Pasa (MKP) disidang bersamaan dengan Kasus TPPU dan kemungkinan tahun depan sudah masuk di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
” Tahun depan kasus Gratifikasi dan TPPU MKP disidangkan,saat ini masih menunggu Peyidikan Kasus TPPU MKP selesai, karena masih dalam proses penyidikan oleh KPK,” Tambah Arif Suhermanto SH.
Seperti di ketahui Bahwa, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Tersangka terhadap mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa SE.(MKP) setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp.2,750 Milyar yang di terima oleh MKP atau orang kepercayaanya di sejumpah tempat diantaranya, di dekat dealer Ford Surabaya,pendopo Pemkab Mojokerto,restoran House Taman Dayu Golf dan Resort di Pandaan,Pasuruan dan di sebuah kafe di Surabaya
Dan MKP Juga ditetapkan Sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat MKP menjabat sebagai Bupati Mojokerto.(Kar)