SURABAYA – beritalima.com, Tandiono Limanto, pemilik UD. Santoso, Pertokoan Jalan Galaxy A7 Tembaan, Surabaya mengaku sempat dimintai uang Rp 100 juta oleh pengacara Chung She, direktur PT. Mitra Anarwata Sasmaya sekaligus pemilik Hak Ekslusif Gerobak Dorong merek Das-Gluck.
Uang itu menurutnya untuk menyelesaikan kasus dugaaan pemalsuan yang dituduhkan oleh perusahaan yang beralamat di Perum Magersari Permai BB Nomor 18 Sidoarjo tersebut kepada dirinya.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan Desain Industri di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/12/2020). Duduk sebagai terdakwa adalah Hau Thye Joon, direktur di PT Solihin Jaya Industri, Rungkut Industri IV Nomor 19, Rungkut Tengah, Gunung Anyar Surabaya.
“Januari 2018, Santoso didatangi polisi dan diperiksa masalah Gerobak. Kemudian saya disuruh membayar 100 juta. Sebab kalau tidak bayar, besok harinya saya disuruh datang ke Polda mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Tandiono Limanto.
Bayar ke siapa yang 100 juta itu,? Buka saja, kamu sudah banyak uang ya,? Kok gak mau dibuka, bayar ke siapa 100 juta itu,? Tanya ketua Majelis hakim perkara nomor 2505/Pid.Sus/2020/PN Sby tersebut.
Terdesak pertanyaan seperti itu, saksi Tandiono Limanto pun menjawab, pada Chung She.
“Kerekeningnya Chung She supaya damai,” jawabnya sambil matanya ragu-ragu melirik pada Hau Thye Joon yang saat itu duduk dikursi terdakwa didampingi 4 pengacaranya.
Tandiono Limanto juga mengaku kalau uang perdamaian 100 juta tersebut dia bayar setelah dia dinilai bersalah oleh pengacaranya Chung She.
“Pengacara Chung She hanya bilang kamu bersalah. Kendati pada saat itu saya tidak tahu persis apa kesalahan saya,” tambah saksi Tandiono Limanto.
Ditanya lagi oleh Hakim, apakah saksi pernah tandatangan dan membaca BAP Polisi,? Dan ada berapa banyak Gerobak yang saksi ambil dari perusahaannya Chung She,? Juga seperti apa sistim penjualannya,?
Saksi Tandiono Limanto mengatakan jika dirinya tidak pernah tanda tangan membaca BAP.
“Saya hanya datang dan menemui pengacaranya Chung She saja. Waktu kejadian, saya pesan 100 pcs, yang laku terjual sebanyak 29 pcs dan 1 pcs disita Polda. Saya jual titip, artinya kalau laku baru dibayar,” pungkas Saksi Tandiono Limanto.
Direktur di PT Solihin Jaya Industri, Hau Thye Joon duduk di kursi terdakwa karena pada 20 Oktober 2017 dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri, tanpa persetujuan dari saksi Chung She sebagai pemegang Hak Desain Industri Gerobak Dorong merek Das-Gluck.
Diketahui, bahwa PT.Solihin dan Dragonfly Jaya industri telah mengimport dan memproduksi atau membuat gerobak dorong merk Seaguul, Farfala. Bahwa gerobak dorong merek Seagull, Farfalla dan Dragonfly memiliki persamaan konfigurasi dengan desain industry milik saksi Chung She.
Pada tahun 2012 saksi Chung She sudah mengumumkan secara terbuka melalui Media Kompas terkait adanya pihak lain yang dengan sengaja atau tanpa izin, membuat, memakai, menjual, mengimpor dan atau mengedarkan barangnya.
Lantas untuk membuktikan adanya pelanggaran perlindungan desain industri yang dimilikinya, saksi Chung She membeli Gerobak Dorong merek Dragonfly di UD. Santoso,.Pertokoan Jalan Galaxy A7 Tembaan, Kota Surabaya milik saksi Tandiono Limanto dan Toko Cahaya Anugerah Semarang milik saksi Go Gunawan Chandra Sampurna.
Tindakan terdakwa Hau Thye Joon.memproduksi, menjual, mengimpor dan mengedarkan Gerobak Dorong tanpa seizin dan kerjasama dengan saksi Cheng She diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. (Han)