Kasus Harta Peninggalan (Alm) Aprilia Okadjaja Memanas, King Finder dan Harijana Saling Lapor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perseteruan antara King Finder Wong dengan Harijana terkait harta peninggalan dari (Alm) Aprilia Okadjaja kian memanas. Tak hanya berseteruh di ruangan sidang Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya saja, keduanya sudah membawa kasus ini hingga ke Kepolisian dengan aduan yang sama yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Berdasarkan data yang dimiliki beritalima.com, King Finder Wong mempolisikan Harijana ke Polda Jatim dengan tuduhan Pemalsuan dan atau Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/202/IV/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 7 April 2021.

Sebaliknya, dua minggu sebelumnya tepatnya pada tanggal 16 Maret 2021 Harijana sudah lebih dulu melaporkan King Finder Wong ke Polrestabes Surabaya.

“Laporan itu dilayangkan Klien kami pada 16 Maret 2021 jam 9 malam. Tanda Bukti Lapornya No :TBL-B/239/III/RES.1.9/2021/SPKT Polrestabes Surabaya tentang
Pemalsuan dan atau Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik,” ungkap Yafet Kurniawan, tim Penasehat Hukum Harijana di PN Surabaya, Rabu (21/4/2021).

Menurut Yafet, surat wasiat untuk mewarisi dua rumah, gudang dan empat deposito milik (Alm) Aprilia Okadjaja yang dipegang King Finder Wong cacat hukum sebab menyalahi Pasal 906 KUHP.

Kata Yafet Pasal itu berbunyi : Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.

“King Finder itu kan Akupuntur dari (Alm) Aprilia Okadjaja,” pungkasnya.

Diketahui, King Finder Wong nekad menggugat Harijana karena King sudah memegang surat wasiat atas harta waris peninggalan (Alm) Aprilia Okadjaja yang sekarang sudah meninggal dunia.

King Finder Wong bulat menggugat Harijana akibat surat somasinya 001020/SP.I RSAN/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tidak digubris sama sekali oleh Harijana.

King Finder Wong tidak tahu kalau Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja, sejak 1992 sangat begitu dekat, bahkan orangtua dari (Alm) Aprilia Okadjaja mengangkat Harijana secara lisan sebagai adik dari (Alm) Aprilia Okadjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait