Kasus Ijazah Palsu Kades Baleha, Siap Sidang di PN Sanana Besok

  • Whatsapp

Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kasus pidana ijazah palsu Kapala Desa Baleha, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Arifin Ahmad yang sudah masuk pengadilan, sudah dijadwalkan oleh pengadilan untuk dilakukan persidangan, dan besok akan disidang.

“Sudah masuk kepada kami, serta sudah lengkap, dan rencananya Selasa (9/7/22) akan dilakukan sidang perdana kasus tersebut,” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, Senin (8/7/22).

Ia menambahkan, sidang akan dilakukan, namun menunggu kesediaan dari pihak kejaksaan.”Tergantung dari jaksannya, mungkin sidang sekitar jam 10 pagi,” ujarnya.

Terpenting menurutnya, berkas untuk persidangan yang sudah memenuhi persyaratan, disiapkan, persidangan tinggal digelar saja.

“Materi persidangan sudah ada, hakimnya juga sudah ada, kita tinggal melakukan persidangan saja, sesuai dengan alurnya, sebagaimana tugas kami,” jelasnya.

Berkas kasus ijazah palsu yang menyeret tersangka Arifin Ahmad alias AA tersebut sudah masuk ke pengadilan dari kejaksaan beberapa waktu lalu, “ucapnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait