Arifin Ahmad Terdakwa Oknum Kades Baleha
KEPULAUAN SULA,berita lima,com |Oknum Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu dituntut dua tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula, Emanuel Candra Nova Zebua, mengatakan bahwa sidang dengan perkara nomor :20/Pid.B/2022/PN Sanana pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.
“Atas nama terdakwa Arifin Ahmad Alias Om Atu yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah tidak sesuai atau palsu, ” kata Emanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/22)
Lanjut Emanuel, Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
“Menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 6 September 2022 mendatang,” kata Emanuel. [dn]