SURABAYA – beritalima.com, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono menyatakan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.
“Hari ini kami nyatakan P21 atau lengkap,” ujar Asep Maryono di Kejati Jatim, Jum’at (18/7/2019).
Selanjutnya, masih kata Aspidum, pihaknya menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim, yakni menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami tunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya, kapan pelaksanannya, kita tunggu saja,” kata Asep Maryono.
Maryono menjelaskan bahwa berkas perkara Jalan Raya Gubeng terdiri dari dua bagian yang mencakup nama 6 tersangka, yakni BS (Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering atau NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
“Di penyidikan tersangka tidak ditahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.
Selama jalannya kasus Jalan Raya Gubeng, Kejati Jatim dan Polda Jatim kerap saling “lempar” berkas perkara. Ketika Polda Jatim melimpahkan ke Kejati, Kejati menyerahkan kembali berkas tersebut ke Polda Jatim. Berkali-kali berkas dianggap tidak lengkap. Akhirnya, hari ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan siap memasuki proses peradilan. (Han)