SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah fiktif di Desa Karang Joang Balikpapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi di persidangan yang digelar pada Senin (5/10/2020) menilai jika eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar tidak beralasan, sehingga patut ditolak hakim.
“Perkara pidana Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar yang dilimpahkan ke PN Surabaya adalah hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri yang tertuang dalam berkas perkara No BP/75/IX/2020/Ditpidum tanggal 17/9/2019 dan telah ditelitI JPU dan dinyatakan P-21,” papar jaksa Deddy Arisandi membacakan tanggapannya.
Sedangkan soal pasal 78 KuHP yang mengatur masa daluarsa pidana 12 tahun, dilawan Deddy dengan Pasal 80 KUHP yang menyatakan masa daluarsa dapat dihentikan dimana ketika perkaranya sudah masuk ke Pengadilan.
“Perkara aquo telah terlampir ke PN Surabaya pada 10 September 2020 sebagaimana surat pelimpahan dari Penuntut Umum Kejari Surabaya No B 491/M.5.1.3/Eoh.2/09/2020 tanggal 10 September 2020.” sambungnya.
“Kami menguraikan perbuatan pidana pafa terdakwa dilakukan pada 20 September 2008 dan Penuntut Umum telah melaporkan perkaranya ke PN Surabaya pada 10 September 2020 dan Hakim telah mengeluarkan penetapan hari sidang No 1994/Pid.B/2020/PN.Sby tanggal 11 September 2020,” sambungnya lagi.
Dalam jawabannya Deddy juga menyinggung syarat dan Eksepsi dan Surat Dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya. Syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal, agama dan pekerjaan tersangka.
“Syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP itu juga harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” jawabnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dikonfirmasi melalui sambungan What App (WA), Yafet Kurniawan selaku penasehat hukum Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar menyatakan dirinya tetap keukeuh pada eksepesinya yang pernah dia bacakan pada Senin 28 September 2020 lalu.
“Klien saya pada 24 Februari 2005 sudah transfer uang untuk pembelian tiga bidang tanah tersebut. Dan saksi Phien Thiono benar-benar membeli tiga bidang tanah tersebut, ada Akta Notarisnya. Dan menjual kembali pada tahun 2010, ada Akta Notarisnya juga,” kata Yafet Kurniawan melalui WA.
JPU Kejari Surabaya sebelumnya mendakwa terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena telah merugikan Oenik Djunani Asiem puluhan miliar rupiah. (Han)