Kasus Judi, Bos Karaoke Rasa Sayang Dijebloskan Ke Rutan Medaeng

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus judi di Karoake Pub Broadway dari Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus judi ini, ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Kepala Desa di Bangkalan SAM dan Anggota DPRD Bangkalan Fathorrachman.

“Kami terima pelimpahan dua tersangka saja , karena satu tersangka telah meninggal dunia. Dia adalah Fathorrachman,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (5/12/2018).

Masih kata Kasna, dalam kasus judi ini, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan pada kedua tersangka.

“Kami hanya melanjutkan penahanan dari penyidik, hari ini keduanya kami kirim ke Rutan Medaeng dan selanjutnya berkas perkaranya akan dikirim ke PN Surabaya,” katanya.

Dari pantauan di Kejari Surabaya, Heri Kuncoro dan SAM menjalani pemeriksaan tahap II di lantai 2 Gedung Kejari Surabaya. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, petugas tahanan menggiring keduanya masuk ke mobil tahanan bersama tersangka kasus pidana lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng sekira pukul 14.05 WIB.

Heri Kuncoro enggan memberikan tanggapan saat ditanya terkait kasusnya.

“Gak usah komentar,” ucap Heri Kuncoro sambil menutupi wajahnya dengan sehelai koran.

Dberitakan sebelumnya, Kasus judi ini diungkap Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/11) dini hari lalu. Saat digerebek, Petugas mendapati 3 orang sedang bermain judi kartu domino. Heri Kuncoro berperan sebagai bandar, sedangkan SAM dan Fathorrachman berperan sebagai penombok.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 79 juta dan 17 kartu domino. Pesat judi tersebut digelar ditempat Karaoke Pub Broadway yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *