Kasus Kayu Jati Ilegal: Selamet Mengaku Tak Tahu-Menahu, Sarno Mangkir dari Panggilan Polisi

  • Whatsapp
Foto: Kayu Jati tanpa dokumen ditemukan digudang milik Sarno Dusun Kutorejo Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.(Doc.Perhutani)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Penyelidikan kasus kayu jati ilegal terus bergulir. Setelah sebelumnya aparat berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati tanpa dokumen di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, kini polisi mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait.

Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Ipda Hepta, menjelaskan bahwa pada hari Senin (15/09/2025), pihaknya telah memanggil dua orang, yakni Selamet (pemilik lahan) dan Sarno, yang diduga sebagai pemilik kayu jati tanpa dokumen. Namun, hanya Selamet yang memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Yang datang hanya Selamet. Di hadapan kami, ia mengaku tidak tahu-menahu soal kayu jati yang ditemukan di lahannya. Selamet orang lugu, dia mengatakan tidak pernah memberi izin siapa pun untuk menimbun kayu dilahan kosong miliknya,” ujar Kanit.

Dalam keterangannya, Selamet bahkan menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai buruh serabutan yang setiap hari berangkat pagi dan pulang sore. Ia tidak sempat mengurusi lahan miliknya.

“Kalau saya terlibat, mana mungkin saya berani datang memenuhi panggilan polisi,” kata Selamet, sebagaimana diceritakan Kanit Reskrim.

Sementara itu, Sarno yang dipanggil dengan surat resmi tidak hadir tanpa alasan jelas. Polisi pun berencana mengirimkan surat panggilan kedua.

“Jika panggilan kedua masih tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan persuasif. Sarno diduga kuat sebagai pemilik kayu jati yang tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Ipda Hepta.

Sebelumnya, operasi gabungan yang melibatkan Perhutani dan Polsek Tegaldlimo menemukan 258 batang kayu jati dengan total volume 6,84 meter kubik.

Kayu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di belakang rumah Slamet dan gudang milik Sarno. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mesin gergaji duduk yang diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil tebangan ilegal.

Kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak dan masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Polisi memastikan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal.

“Kami tidak main-main. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan kami tuntaskan,” pungkas Kanit.(Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait