Kasus KDRT, Petugas Kesehatan RS. Dr. Soetomo Diadili Tapi Tidak Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang petugas kesehatan Rumah Sakit Dr. Soetomo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2024). Petugas medis berinisial DK itu didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial IAK

Di kasus ini, terhadap terdakwa DK tidak dilakukan penahanan badan. Mengenakan kemeja dinas warna putih, terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar dakwaan Jaksa. Setelah selesai, ia langsung meninggalkan ruang sidang.

Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaan menyatakan, KDRT bermula dari percecokan antara terdakwa DK dengan IAK pada Kamis 26 Juni 2023 dirumah DK dan IAK di Jalan Mojo 3E Kecamatan Gujeng, Surabaya, terkait pembayaran anaknya yang akan daftar masuk TK.

“Karena emosi terdakwa DK mendorong IAK yang saat itu berhadapan dengan terdakwa DK ke kasur. Lantas kedua tangan IAK disilangkan oleh terdakwa DK selanjutnya ditahan dan ditekan,” kata Jaksa Damang diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Saat IAK berteriak, pipi kanan dan pipi kirinya ditampar sebanyak lebih dari 2 kali oleh terdakwa DK.

Sewaktu IAK berteriak minta tolong, mulutnya malah dibekap oleh terdakwa DK. Saat IAK berusaha melepaskan diri dari bekapan, kedua lengan IAK dicengkeram oleh terdakwa DK hingga IAK kesakitan.

“Aksi kekerasan itu berhenti, ketika pembantu rumah tangga (PRT) pasangan DK dan IAK datang,” lanjut Jaksa Damang.

Hasil dari perbuatan DK tersebut, pipi kanan dan pipi kiri IAK mengalami memar. Bibir bagian atas IAK robek dan berdarah. Lengan kanan dan kiri IAK memar ada bekas tangan.

Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah sakit PHC nomor 502/VIS/VI/46/RS.PHC Surabaya Tahun 2023 yang dibuat Tanggal 26 Juni 2023 Oleh Dokter Ratih Dya Pitaloka disimpulkan memar yang terjadi pada IAK akibat benda tumpul.

“Terdakwa DK dan IAK menikah di KUA Bangsal dengan kutipan Akta Nikah Nomor
0114/043/IV/2018 tanggal 30 April 2018 dan telah dikaruniai 2 orang anak,” pungkas Jaksa Damang.

Perbuatan terdakwa DK diancam dengan Pasal 44 Ayat 4 UU.RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait