Kasus Keberangkatan ke Bandung, 237 Ketua PKK dan Ketua BPD se-Serdang Bedagai Terus di Periksa.

  • Whatsapp

Serdang Bedagai.

Beritalima-Sebanyak 237 Ketua PKK dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kab Serdang Bedagai yang dipanggil Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, beberapa hari lalu, kini Pemeriksaan dan meminta keterangan terus berlanjut, Kamis (18/8)
 
Pemanggilan Ketua PKK dan Ketua BPD se Kab.Serdang Bedagai, beberapa hari lalu, sudah beberapa kecamatan, kini giliran Kec.Pegajahan, terlihat seluruh Ketua PKK yang dikawal oleh suaminya yang juga Kepala Desa dan Ketua BPD mendapat pengawalan Bantuan Hukum Pemkab Serdang Bedagai.
 
Pemeriksaan seluruh Ketua PKK dan BPD itu, berkaitan dengan kasus ke pergian mereka ke Bandung dalam  kegiatan pelaksanaan Bimtek, BPD se Kab Serdang Bedagai kerjasama dengan Asosiasi BPD Kab Serdang Bedagai dengan LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Bandung Jawa Barat Tahun 2016, dan KejaksaanSerdang Bedagai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di duga mark-up anggaran keberangkatan mereka ke Bandung.
 
Seperti surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, nomor B-35.N.2.29/Dek.3/07/2016, sifat biasa, lampiran kosong dan Perihal, Permintaan Keterangan, pada tanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani Erwin Panjaitan, SH dengan isi, untuk sehubungan dengan adanya dugaan mark –up, terhadap kegiatan pelaksanaan BIMTEK (Badan Permusyawaratan Daerah) Se-Kab Serdang Bedagai, kerjasam dengan Asosiasi BPD Kab Serdang Bedagai dengan LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Bandung Jawab Barat Tahun 2016, atas kehadiran saudara diucapkan terima kasih dan agar saudara membawa dokumen antara lain .Dokumen Lelang, .Dokumen Kontrak,.Dokumen Pelaksanaan kontrak/proyek dan Dokumen Administrasi Keuangan Proyek.
 
Keterangan yang di himpun Beritalima, Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai, Surian, SH, mengatakan, pemeriksaan dan pemanggilan Ketua PKK dan BPD, terus berlanjut, mereka di ambil keterangan oleh Tim Kasie Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, kata Surian.
 
Kita hadir di Kejaksaan ini, sebagai upaya perlindungan Hukum bagi Ketua PKK dan BPD, karena ini sudah masalah yang mencuat, jadi kita tetap melakukan dengan mendampingi mereka dan kali ini pemanggilan Ketua PKK dan BPD dari Kec.Pegajahan, dan ada beberapa kecamatan lagi, seperti Kec.Tebing Tinggi, Kec.Tebing Syahbandar dan Kec.Bandar Khalifah, mereka kemungkinan besak atau hari Senin, kata Surian.
 
Pemeriksaan atau dimintai keterangan ini masih di Bagian Kasie Intel, Kalau di Bagian Pidsus ini sudah masuk dalam katagori ada pidana ayau tidaknya, tetapi ini masih di Kasie Intel dan kalau ada temuan korupsinya dana yang digunakan masih dilakukan TGR artinya temuan dan kerugian negara bisa di kembalikan, karena setelah pemeriksaan di Kejasaan ini seluruhnya akan di kembalikan ke Inspektorat, barulah Inspektorat melakukan audit, kata Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.
Sementara itu Kabid BPMPD Kab Serdang Bedagai, Sri Rahmayani, S.Sos.Msi beberapa hari lalu, mengatakan membantah, pasalnya adanya pemaksaan ikut serta Bimtek BPD dan PKK, Pelatihan  bersifat penawaran yang di sampaikan oleh LLPM (UNJANI) kepada Kepala Desa, bagi yang berminat, maka kades mendaftarkan peserta kepada panitia dan membayar biaya Bimtek sebesar Rp 5.000.000-‘,sedangkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 5.000.000,’di titipkan sementara kepada kami, kata Sri.
Sedangkan untuk pembelian tiket Medan (KNO)-Bandung PP (pulang – pergi),uang saku dan transpot lokal, sementara harga tiket bersipat atcos sedangkan uang saku dan transpot lokal besaranya berdasarkan SK Bupati, ada SK Bupatinya ucap Sri, tegas.
 
Kata Sri, Total SPPD bervariasi, tergantung harga tiket, sedangkan dana SPPD yang lebih juga dikembalikan kepada Kepala Desa masing -masing. Kami tidak pernah mewajibkan Kepala Desa mendaftarkan peserta baik BPD maupun PKK untuk mengikuti kegiatan tersebut sedangkan penitipan sementara SPPD peserta, kami berikan tanda terima kepada kepala desa, tujuannya agar tidak ada prasangka bahwa dana SPPD kami selewengkan, terangnya.
 
Sedangkan pertanggungjawaban, kami hanya memfasilitasi terkait dana SPPD peserta di titipkan kepada kami,”kan tidak mungkin, kami menyerahkan dana SPPD tersebut tidak disertai tanda terima, kalau ada Kades yang tidak terima, ya,  silahkan buat sesuai versi yang bersangkutan, toh yang harus mempertanggungjawabkan keuangan desa adalah Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan anggaran desa.
 
Sehingga yang terpenting dan perlu di garis bawahi, bahwa pelaksanaan bimtek dilaksanakan dengan resmi, bukan kegiatan fiktif dan kami telah menyalurkan biaya perjalanan dinas peserta sesuai degan peruntukan, tanpa potongan apapun., pungkas Sri.(su/s.i)
 
 
 
 Teks Fhoto: Ketua PKK ketika memasuki rungan pemeriksaan Bagian Kasie Intel di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Ketua PKK dan Ketua BPD didalam menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBD Serdang Bedagai dikatakan Kejaksaan mark-up penggunaan dana BIMTEK ke Univeristas UNJANI di Bandung.(su/s.i)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *