SAMPANG, Beritalima.com | Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Moh. Issudin, driver pribadi dokter Hendry Arianto, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Sampang. Pada persidangan terbaru, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan satu orang saksi tambahan serta tiga alat bukti berupa rekaman CCTV yang diduga merekam detik-detik terjadinya kecelakaan antara mobil Brio kuning dan truk pengangkut galon, Rabu (20/8/2025) kemarin.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak mobil Brio kuning berada di belakang sebuah bus berwarna hijau dengan kecepatan sedang. Tak lama kemudian terdengar suara dentuman keras sebanyak dua kali pada pukul 12:09:57. Rekaman itu pun dinilai menjadi bukti penting yang menggambarkan fakta berbeda dengan keterangan para saksi dari pihak truk.
Kuasa hukum Moh. Issudin, H. Bahri dan Didiyanto, menegaskan bahwa bukti rekaman CCTV tersebut sudah mereka serahkan ke majelis hakim.
“Sidang kali ini adalah lanjutan pembuktian dari kami. Dengan adanya bukti ini, sangat jelas bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak truk bertentangan dengan fakta sebenarnya,” ujar Didiyanto usai persidangan.
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tidak ada kendaraan lain selain mobil Brio di lokasi kejadian. Namun, rekaman CCTV menunjukkan secara jelas keberadaan bus berwarna hijau di depan Brio.
“Terlihat sangat jelas, mobil klien kami berada di belakang bus dengan kecepatan sedang. Tapi saksi pihak lawan mengatakan tidak ada mobil lain selain Brio. Itu jelas kontradiktif,” lanjut Didiyanto.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai keterangan saksi-saksi dari pihak truk tidak berdasarkan fakta. Mereka menyoroti adanya dugaan cacat prosedur hukum sejak tahap penyidikan, yang bahkan diakui oleh petugas Lakalantas Polres Sampang.
“Majelis hakim saya kira sudah bisa menilai mana yang benar, sebab keterangan saksi sebelumnya dari pihak JPU dinilai hanya karangan yang tidak sesuai fakta kejadian,” tegasnya.
Selain itu, kesaksian saksi kedua dari pihak truk juga dipersoalkan. Dalam pengakuannya, saksi menyebut sedang menanam tembakau sekitar 10 meter dari lokasi kejadian. Namun, menurut kuasa hukum, kondisi di lapangan menunjukkan tidak ada satu batang pun tanaman tembakau di sekitar TKP.
“Ini semakin membuktikan adanya kepalsuan dari keterangan saksi-saksi pihak truk. Fakta di lapangan jelas tidak sesuai dengan yang mereka sampaikan,” pungkas Didiyanto.
Dengan adanya bukti dan saksi tambahan tersebut, pihak kuasa hukum optimistis kliennya, Moh. Issudin, bisa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus mendatang. (FA)






