Jember.beritalima.com.Dengan 58 kasus kejahatan seksual disepanjang tahun 2015 hingga saat ini, menjadikan kejahatan seksual di Jember masuk kategori kejahatan luar biasa.
Kasus kejahatan seksual merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi Polres Jember. Terlebih dari tahun ketahun jumlahya dilaporkan terus meningkat, sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat.
Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif SH SIK, kepada sejumlah wartawan menerangkan, kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang butuh penganganan khusus. Di kabupaten Jember kasus kejahatan seksual sudah sudah masuk dalam kejadian luar biasa. Disepanjang tahun 2015 lalu tercatat ada 44 kasus kejahatan seksual yang ditangani. Dan pada tahun 2016, hingga bulan Mei tercatat sudah ada 14 kasus. Kapolres merinci, 3 kasus adalah perkosaan dan 11 kasus adalah kejahatan seksual terhadap anak. Dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang. Tingginya angka kejahatan seksual ini, membuat polres Jember melakukan langkah-langkah penanganan. Seperti berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri dan Pengadilan negeri untuk menjerat pelaku dengan hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Dan yang terpenting, Kapolres menerangkan memberikan terapi pshykologi dalam bentuk konseling bagi korban kejahatan seksual termasuk keluarganya.(senan).