KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai berlakukan penutupan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di seputaran Kota Kupang, karena terus terjadi peningkatan kasus Covid-19.
“Sudah kita tandatangani surat penutupan tempat hiburan bar dan karaoke di Kota Kupang dan sudah mulai diberlakukan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Selasa (10/11/2020).
Menurut dia, semua tempat hiburan yang mengumpulkan banyak orang wajib ditutup, jika tidak diindahkan dan dilakukan oleh pihak pemilik, maka akan diberlakukan sanksi keras berupa pencabutan izin operasinya.
Selain memberlakukan penutupan total tempat hiburan malam, Pemkot Kupang juga mengeluarkan edaran terkait pembatasan jam malam dan kapasitas jumlah undangan yang hadir dalam berbagai perayaan atau pesta baik yang diadakan di rumah, lingkungan warga maupun di hotel dan restauran atau rumah makan.
“Masyarakat juga perlu diberitahu, pesta dikurangi dan sistemnya diubah, tamu tidak usah duduk, ini wajib dan tidak bisa ditawar,” tegas Herman.
Untuk perayaan pesta, jelasnya, jumlah undangan yang hadir hanya sebanyak 30 persen dan pembatasan jam malam hanya dibolehkan hingga pukul 21.00 Wita. Jika lewat dari tenggang waktu yang ditentukan, restauran dan hotel akan dicabut izin dan perayaan yang dilakukan di rumah akan dikenai sanksi.
“Mau hotel dan restauran manapun saya tidak peduli, tutup jika lewat dari waktu yang ditentukan, wajib selesai jam 9 malam, lewat dari itu tidak boleh, kelewatan kami langsung cabut izin, ini lebih ketat kita berlakukan,” kata Herman.
Pemkot Kupang membuat semacam perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara pemerintah dan pemilik tempat usaha yang tertuang dalam kontrak kinerja guna membatasi mobilisasi manusia di berbagai tempat umum. (L. Ng. Mbuhang)