BANDA ACEH,Beritalima-Berkas kasus korupsi damkar Kota Banda Aceh hari ini diserahkan Kepihak Pengadilah Tipikor, Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin dalam Komprensi pers di Ruang kerjanya Jum’at-09-juni 2017.
Dikatakan Husni Thamrin, bahwa kemungkinan besar akan Ada tersangka baru terhadap damkar kota Banda Aceh , walaupu kasus ini sudah dilimpahkan kepihak pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) Kota Banda Aceh, lanjutnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi Diluar saksi ahli yang sudah diperiksa oleh pihk kejari Banda Aceh selama dua tahun sebanyak 34 saksi yang sudah kita periksa.
Husni menyebutkan, jumlah Kerugian Negara terhadap pengadaan damkar kota Banda Aceh di perkirakan RP. 4,7 Milyar dari jumlah anggaran 17,5. Milyar.
Sedangkan ancaman untuk pelaku tersebut diperkirakan dengan hukuman 20 tahun pencara,dan Minimal 4 tahun penjara.(Aa79)