Kasus Korupsi M Anton Calon Walkot Mencuat lagi, KPMB Datangi KPK

  • Whatsapp
Kantor KPK di Kuningan Jakarta.

Jakarta, beritalimacom | Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) kembali melakukan aksi dengan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Hal itu, terkait dengan adanya keresahan tentang adanya putusan korupsi massal yang menyangkut nama M Anton yang saat ini mencalonkan walikota Malang.

“Kami menemukan adanya kasus lain yg belum tuntas yaitu dugaan Gratifikasi uang sampah dan APBD 1% 2015, sehingga kedatangan kami ke KPK hanya ingin mendapatkan kepastian hukum tentang kasus ini karena merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menyangkut nasib rakyat Kota Malang,” ujar Presiden KPMB Gilang Alfarizki, kepada beritalimacom Kamis 12/09/24.

Bacaan Lainnya

Presiden KPMB Gilang Alfarizki saat di Gedung KPK Kamis.

Menurutnya, dengan mendatangi KPK ini adalah salah satu bentuk dari fungsi pengawasan dan kontrol Masyarakat terhadap kinerja lembaga negara di bidang penegakan hukum.

“Kami mempertanyakan kejelasan dari tindak lanjut kasus korupsi massal yang melibatkan Abah Anton saat menjadi Wali Kota Malang Periode 2013-2018 sesuai putusan pengadilan, bahwa korupsi yang dilakukan secara bersama sama tersebut

“Kami ke KPK pada intinya menanyakan kelanjutan dari putusan Nomor 67/Pid.Sus￾TPK/2019/PN Sby dengan terdakwa Cipto Wiyono yang dalam putusan itu, terbukti secara sah namun hingga saat ini masih mengambang,” jelas Gilang.

Dan lanjut Gilang apabila kasus ini dikembangkan oleh KPK, maka KPMB meminta keterangan dan KPK memiliki kewajiban konstitusional kepada KPU, BAWASLU, Kepolisian dan Mahkamah Agung terkait status Moch Anton, sehingga kegaduhan di Kota Malang segera mendapatkan jawaban.

“Ya harapan kita, KPK mampu merespon dengan cepat dalam memberikan jawaban atas permohonan kami sebagai bentuk keseriusan bahwa Lembaga anti rasuah ini masih memiliki taring dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.

Oleh karena itu, Gilang mengajak seluruh warga Kota Malang dan para pemuda, organisasi masyarakat untuk mengawal perkara ini, yakni korupsi yang melibatkan calon-calon pimpinan Kota Pendidikan.

“Dan kami juga mengajak seluruh lapisan Masyarakat Kota Malang untuk mensukseskan Pilkada yang bersih dan berintegritas kami juga meminta kejelasan itu secara tegas dan terang kepada KPK apabila kasus ini dianggap selesai maka dapat dilakukan laporan baru baik itu ke Kejaksaan dan Kepolisian” tegasnya.

“Karena adanya fakta persidangan sebagai petunjuk bahwa ada isi pertimbangan hakim dalam putusan bahwa Mochamad Anton terbukti secara bersama dengan 3 orang pejabat lainnya, yang melakukan Gratifikasi uang sampah dan apbd 1% 2015, Sehingga jelas arah kasus tersebut,” tandasnya.

 

Redaksi

 

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait