Kasus Korupsi Mantan Kades Di Ringkus Satreskrim Res Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com –
Kepolisian Resor Sumbawa Barat melaksanakan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa kemunig pada tahun 2017 lalu kegiatan dilaksanakan di depan gedung pelayanan masyarakat Mapolres Sumbawa Barat,

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H S.ik di dampingi Kasubag Humas Res Sumbawa Barat AKP Suwardi saat jumpa pers pada Selasa( 30 /4/2019)

“Tersangka pelaku tindak pidana korupsi merupakan mantan kepala desa kemunig periode 2012 – 2018 Inisial (HT) yang merugikan negara sebesar Rp.981.995.549.82 berdasarkan Pkkn Auditor Inspektorat provinsi NTB nomor :700/4 x/insp -Itbansus /2019 tanggal 18 april 2019 ” Ungkap Muhaemin

Ia menambahkan, Modusnya tersangka HT pada saat menjabat sebagai kepala desa kemunig tidak pernah memungkinkan bendahara dan kaur yaitu sebagai pemegang keuangan di desa, sehingga setiap ada pencairan dana dari rekening kas desa yang dilakukan oleh bendahara langsung di mintak oleh tersangka HT lalu di pegang dan mengelola dana tersebut oleh tersangka anggaran tahun 2017 sehingga beberapa pekerjaan fisik tidak bisa diselesaikan bahkan tidak di kerjakan padahal dana keseluruhan sudah di cair 100 Persen.

Kepolisian melakukan Penyelidikan sejak bulan juli 2018 anggota Satreskrim KSB berhasil mendapatkan alat bukti lebih dari 2, sehingga pada 1 Januari 2019 Satreskrim meningkatkan ke Penyidikan, selanjutnya pada tanggal 22 April 2019 dilakukan gelar penetapan sebagai tersangka.

“Tersangka HT kena pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 ayat (1)sub a,b, ayat (2)Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp, 200.000.000.paling banyak Rp, 1000.000.000 ” Kata Muhaemin

Sebagai barang bukti yang di sita oleh pihak kepolisian berupa, Dokumen APBDES tahun anggaran 2017, Dokumen permohonan pencairan dana tahun 2017,Dokumen pencairan dana tahun 2017, Tanda terima uang dari bendahara kepada Kepala Desa, Buku rekening BNI a.n inisaial RH Istri tersangka, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja 4 takwarna hijau nopol DR 4056 DM.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *