SAMPANG, Beritalima.com | Perjalanan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Moh. Issudin, sopir pribadi dokter Hendry Arianto, terus menuai sorotan. Sidang pemeriksaan sengketa (PS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (26/08/2025) lalu sempat menghadirkan fakta mengejutkan. Namun, majelis hakim pada Selasa (30/09/2025) tetap menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa.
Dalam sidang PS di halaman Pos Lantas Polres Sampang, majelis hakim bersama para pihak meninjau barang bukti berupa Honda Brio dan truk merah. Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto, menyebut hasil peninjauan lapangan memperkuat argumen bahwa kecelakaan dipicu truk bermuatan berlebih, bukan kelalaian pengemudi Brio.
“Kesimpulannya, justru truk yang oleng ke kanan, bukan Brio. Brio tetap berada di jalurnya,” tegas Didiyanto kala itu. Ia juga memastikan mobil Brio dalam kondisi teknis normal, sedangkan truk diketahui berusia lebih dari 30 tahun dengan muatan 27 ton air galon. “Jelas sangat berisiko di jalan,” tambahnya.
Namun, beberapa pekan berselang, majelis hakim PN Sampang yang diketuai Adji Prakoso, S.H., M.H., justru menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Amar putusan tersebut menghukum Moh. Issudin dengan pidana enam bulan penjara.
Putusan itu langsung menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum. Menurut Didiyanto, majelis hakim mengabaikan fakta penting persidangan, termasuk bukti cat pada truk serta keterangan saksi yang tidak melihat langsung peristiwa kecelakaan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai proses penyelidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra-peradilan. Atas vonis tersebut, kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding dengan berkoordinasi bersama keluarga dan pihak rumah sakit tempat kliennya bekerja.
Kasus ini pun masih menyisakan kontroversi, antara temuan lapangan dalam sidang PS yang menunjukkan truk bermasalah, dan keyakinan majelis hakim yang tetap menilai kelalaian sopir Brio sebagai penyebab kecelakaan. (FA)






