SURABAYA, beritalima.com | Bank Jatim menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Jember pada tahun 2015. Kasus ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono mengatakan, kasus itu kasus lama. Tersangkanya bukan pegawai aktif Bank Jatim, sudah purna tugas sejak 27 Desember 2019. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Budi menegaskan, Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Bank Jatim memastikan permasalahan seperti itu tidak akan terulang kembali di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.
“Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.
Selain itu, Bank Jatim mengucapkan terimakasih pada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan pada Bank Jatim. Dipastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.
Kinerja Bank Jatim sendiri sampai saat ini terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki Bank Jatim semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman.
Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada. (Gan)